PELESTARIAN FLORA DAN FAUNA DI INDONESIA
Indonesia memiliki banyak kawasan yang dilindungi dalam bentuk suaka alam. Kawasan suaka alam diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1967
tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. Undang-undang tersebut
menyatakan bahwa hutan suaka alam mencakup kawasan huitan yang karena
sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus bagi perlindungan alam
hayati dan manfaat-manfaat lainnya. Kawasan tersebut terdiri atas Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa.
Cagar Alam adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi tumbuhan dan lingkungannya agar dapat tumbuh secara alami.
Suaka Marga Satwa adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi dan melestarikan berbagai jenis hewan agar terhindar dari kepunahan.
Persebaran Kawasan suaka alam yang dilindungi di indonesia :
1. PULAU SUMATRA
2. PULAU JAWA
3. Bali dan Nusa Tenggara
4. KALIMANTAN
5. PULAU SULAWESI
6. MALUKU dan PAPUA
Cagar Alam adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi tumbuhan dan lingkungannya agar dapat tumbuh secara alami.
Suaka Marga Satwa adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi dan melestarikan berbagai jenis hewan agar terhindar dari kepunahan.
Persebaran Kawasan suaka alam yang dilindungi di indonesia :
1. PULAU SUMATRA
2. PULAU JAWA
3. Bali dan Nusa Tenggara
4. KALIMANTAN
5. PULAU SULAWESI
6. MALUKU dan PAPUA
0 komentar:
Posting Komentar